Pasal 2. Tujuan Peraturan Perusahaan. (1) Peraturan Perusahaan ini bertujuan untuk mengatur pelaksanaan syarat-syarat. kerja, hak dan kewajiban Perusahaan, hak dan kewajiban Karyawan, serta tata tertib. Karyawan; (2) Hal-hal lain yang belum diatur dan/atau belum cukup diatur dalam Peraturan.
Etika, Pedoman Tata Kelola Perusahaan PT Pertamina Rosneft Pengolahan dan Petrokimia ("Perusahaan", "PRPP") sebagai bagian dari sistem Tata Kelola Perusahaan, dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. 1.2 LINGKUP Kebijakan ini akan mengikat anggota Dewan Komasaris, Dewan Direksi, manajemen, semua karyawan Perusahaan.Padamei 2013, Perusahaan meluncurkan merek FIFGROUP. Saat ini berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.05/2014, maka bidang usaha FIFGROUP adalah: Pembiayaan Investasi; Saat ini juga menjabat sebagai Wakil Presiden Komisaris di PT Astra Otoparts Tbk., Direktur di PT Astra International Tbk., Executive Vice Presiden
Manajemenrisiko adalah unsur yang sangat penting untuk membantu perusahaan mengidentifikasi, mengevaluasi, melacak, dan meningkatkan proses mitigasi risiko di lingkungan bisnis. Memiliki manajemen risiko membuat perusahaan ingin memastikan agar stabilitas tetap terjaga saat mereka berproses tumbuh. Tidak mengetahui tentang risiko dapat mempengaruhi bisnis hingga mengakibatkan kerugian bagi
aXb3.