2020.08.01. Pemerintah menerapkan aturan baru terkait dengan PNS, yaitu dengan dibuatnya PP Nomor 17 tahun 2020. Peraturan ini merupakan perubahan dari aturan sebelumnya yaitu PP Nomor 11 Tahun 2017. Dalam perubahan tersebut salah satu poin yang diubah mengenai peraturan pensiun PNS untuk jabatan fungsional. Janda/duda dari PNS penerima pensiun yang meninggal dunia atau anak- anak dari janda/duda pensiunan PNS yang meninggal dunia menerima uang pensiun terusan sebesar penghasilan terakhir almarhum/almarhumah selama 4 (empat) bulan mulai bulan berikutnya sejak meninggal. Pemberian pensiun janda/duda atau bagian pensiun janda berakhir pada akhir bulan:

Sehubungan dengan hak bagi PNS yang telah ditetapkan tewas, berdasarkan PP 70 tahun 2015 tentang jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKm) bagi aparatur sipil negara, sejak 1 Juli 2015, bagi ASN yang tewas, memperoleh manfaat diantaranya adalah uang duka tewas. Besaran nilai manfaat uang duka tewas (dibayarkan oleh TASPEN/ASABRI

Syarat Pencairan Uang Pensiun PNS di Taspen. Pelaksanaan pemberian uang pensiun diatur dalam UU No. 11 Tahun 1969 mengenai Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai. Untuk memperoleh manfaat, setiap PNS yang berhak memperoleh dana pensiun harus menyiapkan sejumlah dokumen, diantaranya: Formulir Permintaan Pembayaran (FPP) yang diisi lengkap.
Baca Juga: Gaji PNS 2024 Resmi Naik 8 Persen, Namun Belum Tentu Mulai Januari, Simak Selengkapnya Besaran Gaji PNS 2024 . Sebagai informasi tambahan, untuk nominal gaji pensiunan PNS telah diatur berdasarkan pada PP Nomor 18 Tahun 2019. Perkiraan besaran gaji pensiunan PNS jika mengalami kenaikan sebesar 12 persen pada 2024 sebagai berikut
Jaminan Kecelakaan Kerja. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 yang telah diubah dengan PP Nomor 66 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015, TASPEN mengelola program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang merupakan merupakan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat.
Komponen gaji PNS sendiri terdiri dari Gaji atau Uang Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Jabatan/Tunjangan Fungsional Tertentu/Tunjangan Fungsional Umum, Tunjangan Beras dan Tunjangan PPh Pasal 21. Gaji Pokok besarnya sudah ditentukan dalam tabel gaji, disesuaikan dengan masa kerja dan golongan ruang. Misalnya PNS Golongan III/a dengan masa NiL7kUP.
  • 0ta6k64o5u.pages.dev/99
  • 0ta6k64o5u.pages.dev/219
  • 0ta6k64o5u.pages.dev/175
  • 0ta6k64o5u.pages.dev/46
  • 0ta6k64o5u.pages.dev/178
  • 0ta6k64o5u.pages.dev/276
  • 0ta6k64o5u.pages.dev/387
  • 0ta6k64o5u.pages.dev/117
  • 0ta6k64o5u.pages.dev/381
  • besaran uang duka pensiunan pns